Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Jayapura, 4 Juli 2025– Bertempat di SD Juara Al Hikmah, seluruh jajaran guru, staf tata usaha, mengikuti kegiatan sosialisasi mengenai peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya keterbukaan informasi publik di lingkungan sekolah.
Dalam sambutannya, Damino, SST.Par., M.Pd menyampaikan bahwa inisiatif sosialisasi PPID merupakan wujud komitmen SD Juara Al Hikmah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. "Era keterbukaan informasi adalah keniscayaan. Sebagai lembaga pendidikan, kami memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi yang akurat, relevan, dan mudah diakses oleh masyarakat, terutama bagi orang tua murid dan pemangku kepentingan lainnya," ujarnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Ibu Andriani Wali, SST.Par.,SH, ahli dalam bidang Penyelesaian Sengketa Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua. Narasumber menjelaskan secara rinci tentang landasan hukum PPID, jenis-jenis informasi yang wajib disediakan oleh sekolah (misalnya, kurikulum, data siswa, laporan keuangan, program ekstrakurikuler), serta prosedur permohonan informasi bagi publik. Peserta juga diberikan pemahaman tentang informasi yang dikecualikan dan batasannya.
Sesi diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta terkait implementasi PPID di tingkat sekolah. Para guru dan staf menunjukkan antusiasme tinggi untuk mendukung program ini demi terciptanya tata kelola sekolah yang lebih baik dan profesional.
Diharapkan, dengan adanya PPID ini, SD Juara Al Hikmah dapat menjadi contoh sekolah yang adaptif terhadap regulasi keterbukaan informasi, sehingga mampu membangun kepercayaan publik dan mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam proses pendidikan. Sosialisasi ini menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan setiap informasi yang dibutuhkan dapat tersampaikan dengan cepat, tepat, dan bertanggung jawab.